Di zaman sekarang memang internet merupakan salah satu bagian kehidupan yang tidak bisa dipisahkan dari manusia termasuk masyarakat Indonesia. Transformasi mengenai teknologi informasi dan komunikasi, memang sangat cepat sehingga dapat dimanfaatkan berbagai macam sektor kegiatan, seperti misalnya kegiatan perekonomian layaknya menjual serta membeli barang ataupun jasa secara online yang dikenal dengan sebutan e-commerce. Di dalam menjalankan bisnis e-commerce, tentu saja Anda tetap harus patuh terhadap regulasi yang dibuat oleh pemerintah Indonesia yakni membayar pajak. Apa dan bagaimana konsep dan implementasi penerapan pajak dan regulasi pada pelaku bisnis online?
Jika Anda adalah pebisnis dan warga negara yang baik, tentu saja Anda akan mencari tahu mengenai bagaimana cara membayar pajak ketika Anda mengelola suatu e-commerce.
Sebab peraturan mengenai regulasi pada pelaku bisnis online telah ada tersendiri sehingga dari sana ketentuan-ketentuan l mengenai pembayaran pajak oleh pelaku bisnis sudah tercantum dan Anda tinggal melaksanakannya.
Jika ingin mengetahui hal tersebut Anda bisa simak uraian di artikel ini, karena akan diuraikan mengenai bagaimana konsep dan implementasi penerapan pajak dan regulasi pada pelaku bisnis online atau e-commerce.
Konsep dan Implementasi Penerapan Pajak dan Regulasi Pada Pelaku Bisnis Online
Berdasar pada penataan survei e-commerce yang dilakukan oleh BPS pada tahun 2020, provinsi Bali memiliki jumlah e-commerce terbanyak se-indonesia dengan pendapatan di atas 50 miliar per tahunnya.
Sedangkan untuk provinsi-provinsi lainnya yang memiliki jumlah usaha e-commerce juga tidak kalah banyak adalah provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki total pendapatan di bawah 300 juta per tahunnya.
Di zaman modern ini, memang bisnis online sangat diminati oleh banyak orang dari berbagai macam kalangan, mulai dari anak muda, dewasa, orang tua, baik laki-laki maupun perempuan.
Sebab bisnis online dianggap lebih menguntungkan dibanding dengan bisnis konvensional yang mana harus menyewa tempat untuk menjalankan bisnis tersebut.
Kemudahan dalam berbisnis online ini dikarenakan hampir seluruh kegiatan bisnis online ini dilakukan melalui internet.
Selain itu bisnis online juga selalu menawarkan keuntungan yang lebih menjanjikan dibanding dengan bisnis konvensional.
Dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor: SE – 62/PJ/2013 dituliskan bahwasanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengalami transformasi menjadi lebih modern, yakni dengan memperlihatkan model serta strategi bisnis yang perlu ditegaskan aspek perpajakannya.
Pada dasarnya transaksi penjualan apapun melalui sistem elektronik atau e-commerce sama halnya seperti transaksi jual beli dalam penjualan secara konvensional, bedanya hanya acara dan juga alat yang digunakan. Dengan perbedaan tersebut, maka ketentuan wajib pajak bisnis online juga sama seperti transaksi bisnis konvensional.
Jenis Pajak yang Dikenakan Pada Bisnis Online
Adapun jenis-jenis pajak yang dikenakan pada bisnis online sebagai berikut:
1. PajakPertambahan Nilai atau PPN
PPN atau pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang akan dikenakan kepada pengusaha atau pelaku bisnis yang mana ia telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak atau PKP.
Di dalam pasal 4 ayat 1 PMK nomor 197/pmk.03/2013 pelaku usaha wajib melaporkan usaha yang sedang dikelolanya untuk dapat ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak jika omset dari usaha tersebut 4,8 miliar rupiah dalam satu bulannya.
Di pasal yang lain yakni pasal 3A UU PPN pelaku bisnis atau pengusaha yang selama 1 tahun melakukan penyerahan barang terkena pajak atau jasa karena pajak dengan omset tidak melebihi 4,8 miliar dalam satu tahun, merupakan pengusaha yang masuk dalam golongan pengusaha kecil.
Bagi pengusaha yang memiliki omset di bawah 4,8 miliar dalam setahun tidak memiliki kewajiban menjadi PKP atau pengusaha kena pajak.
Untuk tarif PPN atau pajak pertambahan nilai itu sendiri adalah 10% dan yang berkewajiban menanggung PPN bukan pelaku bisnis yang bersangkutan melainkan konsumen akhir dari bisnis tersebut.
2. Pajak Penghasilan atau PPH
Sesuai dengan PP nomor 46 tahun 2013 bahwasanya telah diatur bagi pelaku bisnis online ataupun bisnis konvensional yang memiliki penghasilan di bawah 4,8 miliar akan dikenakan pajak PPH sebesar 1% dari omset bisnis tersebut.
Di dalam hal ini para pelaku bisnis online bisa memanfaatkan PP nomor 23 tahun 2018 yakni mengenai skema pajak final yang memiliki tarif sebesar 0,5% dari omset bisnis tersebut namun jika penghasilannya di bawah 4,8 miliar.
Berdasar pada pasal 5 ayat 1 PP nomor 23 tahun 2018 yang membahas mengenai jangka waktu tertentu terhadap pajak penghasilan final dengan tarif 0, 5% yakni paling lama sebagai berikut:
a. 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi
b. 4 tahun untuk wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, CV, ataupun Firma
c. 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk PT atau perseroan terbatas